tag:blogger.com,1999:blog-6932434335893557976.post5756500895244935595..comments2023-09-28T23:16:06.292+08:00Comments on KEMBARA TERATAK AN-NISAA': PAKAIAN BERSUKAN MUSLIMAHNur Mawaddah Mahdiyahhttp://www.blogger.com/profile/02551200459545979365noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-6932434335893557976.post-46217562252537528292010-05-12T23:08:32.531+08:002010-05-12T23:08:32.531+08:00Kaum wanita mu'minah yang ingin menjalankan hu...Kaum wanita mu'minah yang ingin menjalankan hukum-hukum Allah dan RasulNya,<br />dan tidak ingin jatuh ke lembah fitnah, dapat menentukan sendiri<br />pemakaiannya menurut situasi dan kondisi yang dihadapi, karena dalam hal ini<br />syari'at tidak menentukan hukum yang pasti.<br /><br />Persyaratan Lain Pakaian Wanita Menurut Ajaran Islam<br /><br />Nabi Saw.bersabda:"Termasuk golongan ahli neraka, wanita yang berpakaian,<br />tetapi (sebenarnya) telanjang". Maksudnya, meskipun pakaian sudah menutup<br />aurat dan longgar, masih bisa timbul fitnah jika beberapa persyaratan lain<br />tidak dipenuhi, yaitu: tebal, tidak mencolok dan menarik perhatian, tidak<br />menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak menyerupai pakaian orang-orang non<br />muslim baik secara mutlak (keseluruhan) maupun sebagian sehingga terjerumus<br />ke dalam dosa-dosa seperti yang mereka lakukan (QS.5:51).<br /><br />Beberapa hadist lainnya menyebutkan.<br /><br />Pernah Asma binti Abu Bakar mengunjungi 'Aisyah ra, kakaknya. Ketika<br />Rasulullah melihat bahwa pakaian Asma tidak cukup tebal, beliaupun<br />memalingkan muka seraya berkata:"Jika seorang wanita telah akil baligh, tak<br />ada anggota badannya yang boleh kelihatan kecuali ini dan ini (beliau<br />menunjuk muka dan telapak tangannya)".<br /><br />Pada kesempatan yang lain, ketika Rasulullah melihat seorang wanita memakai<br />pakaian yang tipis, ia bersabda:" Bukanlah wanita yang beriman kepada surah<br />An Nuur (tersebut di atas) yang menggunakan pakaian seperti ini".<br /><br />Rasulullah melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita<br />yang bertingkah laku seperti laki-laki (HR,Abu Dawud,Ahmad).<br /><br />4. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah mengutuk laki-laki yang<br />memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.<br /><br />5. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:"Barangsiapa<br />meniru atau menyerupakan cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia<br />termasuk golongannya".<br /><br />6. Diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:"Siapa yang meniru<br />cara hidup orang musyrik hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di Hari<br />Akhir nanti bersama-sama dengan mereka".<br /><br />Untuk menghindari fitnah seksual dan fitnah sosial, para wanita tidak cukup<br />hanya menutup aurat dengan jilbab, tetapi juga dengan pakaian taqwa. Maka<br />janganlah berikhtilath dan waspadalah terhadap fitnah-fitnah: mulut<br />(QS.33;24:19), suara (QS.24:31), berhias (QS.33:33), pandangan QS.24:31),<br />dan fitnah pakaian itu sendiri serta cara Rasulullah Saw. bersabda: "Bila<br />seorang wanita memakai wewangian, lalu ia berjalan melewati majelis<br />(laki-laki dengan maksud untuk menarik perhatian/nafsu syahwat), maka<br />berarti ia telah melakukan (perzinaan)" HR.Muslim).<br /><br />"Wangi-wangian pria hendaknya yang kuat baunya tetapi tak berwarna,<br />sedangkan wewangian wanita hendaknya yang nyata warnanya namun ringan<br />baunya" (HR.Turmudzi dan Abu Dawud).<br /><br />"Jika salah seorang wanita di antara kamu hendak mengunjungi mesjid,<br />hendaklah jangan memakai wewangian" (HR.Muslim).ibnunoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6932434335893557976.post-32088199693297065062010-05-12T23:04:13.726+08:002010-05-12T23:04:13.726+08:00Wanita muslimah dilarang ber-tabarruj (bersolek) a...Wanita muslimah dilarang ber-tabarruj (bersolek) ala jahiliyyah. Di dalamnya<br />termasuk pula larangan untuk mengenakan pakaian yang mencolok atau menarik<br />perhatian dengan tujuan memamerkan diri. Rasulullah Saw<br />bersabda:"Barangsiapa berpakaian untuk berbangga-bangga (atau memamerkan<br />diri), maka di Hari Akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan,<br />kemudian membakarnya bersama-sama". Riwayat yang lain: "Siapa yang memakai<br />pakaian mencolok, maka Allah akan memalingkan pandanganNya dari orang<br />tersebut hingga ia menanggalkannya".<br /><br />Setiap wanita diwajibkan menutup seluruh tubuhnya (kecuali muka dan telapak<br />tangan) dari pandangan laki-laki bukan muhrim. Mereka tidak dilarang<br />menampakkan zinat (perhiasan) nya kepada beberapa golongan laki-laki dan<br />wanita, sebagai tersebut dalam QS 24:31.<br /><br />Taklif (pewajiban ) hijab ini, sebenarnya tidak hanya tertuju kepada remaja<br />dan pelajar atau mahasiswi, melainkan suatu kewajiban umum atas wanita yang<br />harus dilaksanakan sejak baligh hingga masa tuanya.<br /><br />Hijab bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga<br />wanita nonArab tidak perlu menirunya. Tetapi hijab adalah satu hukum yang<br />tegas dan pasti dari Allah Swt. Melanggar atau tidak mengakuinya berarti<br />mengingkari salah satu hukum Islam yang esensial.<br /><br />Banyak sejarawan Barat menganggap jilbab sebagai peninggalan kebiasaan<br />bangsa bangsa non Islam yang kemudian memeluk agama Islam. Padahal jilbab<br />adalah salah satu dari kewajiban yang mempunyai hukum dan falsafahnya<br />sendiri dalam Islam, yaitu syari'at Ilahi yang dengan tegas termaktub dalam<br />Al Qur'an dan Hadits Nabi (Surah 33:59,24:31).<br /><br />'Aisyah ra berkata: "Pernah aku berhias lalu pergi ke tempat kemenakanku,<br />Abdullah bin Tufail. Lalu Nabi Saw tidak menyukainya. Kukatakan:"Ya,<br />Rasulullah! Dia adalah kemenakanku, lalu beliau bersabda:"Jika telah tiba<br />masa haidnya, seorang wanita tidak dibenarkan menampakkan anggota badannya<br />kecuali muka dan ini (sambil beliau memegang telapak tangannya".ibnunoreply@blogger.com