termasuk pula larangan untuk mengenakan pakaian yang mencolok atau menarik
perhatian dengan tujuan memamerkan diri. Rasulullah Saw
bersabda:"Barangsiapa berpakaian untuk berbangga-bangga (atau memamerkan
diri), maka di Hari Akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan,
kemudian membakarnya bersama-sama". Riwayat yang lain: "Siapa yang memakai
pakaian mencolok, maka Allah akan memalingkan pandanganNya dari orang
tersebut hingga ia menanggalkannya".
Setiap wanita diwajibkan menutup seluruh tubuhnya (kecuali muka dan telapak
tangan) dari pandangan laki-laki bukan muhrim. Mereka tidak dilarang
menampakkan zinat (perhiasan) nya kepada beberapa golongan laki-laki dan
wanita, sebagai tersebut dalam QS 24:31.
Taklif (pewajiban ) hijab ini, sebenarnya tidak hanya tertuju kepada remaja
dan pelajar atau mahasiswi, melainkan suatu kewajiban umum atas wanita yang
harus dilaksanakan sejak baligh hingga masa tuanya.
Hijab bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga
wanita nonArab tidak perlu menirunya. Tetapi hijab adalah satu hukum yang
tegas dan pasti dari Allah Swt. Melanggar atau tidak mengakuinya berarti
mengingkari salah satu hukum Islam yang esensial.
Banyak sejarawan Barat menganggap jilbab sebagai peninggalan kebiasaan
bangsa bangsa non Islam yang kemudian memeluk agama Islam. Padahal jilbab
adalah salah satu dari kewajiban yang mempunyai hukum dan falsafahnya
sendiri dalam Islam, yaitu syari'at Ilahi yang dengan tegas termaktub dalam
Al Qur'an dan Hadits Nabi (Surah 33:59,24:31).
'Aisyah ra berkata: "Pernah aku berhias lalu pergi ke tempat kemenakanku,
Abdullah bin Tufail. Lalu Nabi Saw tidak menyukainya. Kukatakan:"Ya,
Rasulullah! Dia adalah kemenakanku, lalu beliau bersabda:"Jika telah tiba
masa haidnya, seorang wanita tidak dibenarkan menampakkan anggota badannya
kecuali muka dan ini (sambil beliau memegang telapak tangannya".
dan tidak ingin jatuh ke lembah fitnah, dapat menentukan sendiri
pemakaiannya menurut situasi dan kondisi yang dihadapi, karena dalam hal ini
syari'at tidak menentukan hukum yang pasti.
Persyaratan Lain Pakaian Wanita Menurut Ajaran Islam
Nabi Saw.bersabda:"Termasuk golongan ahli neraka, wanita yang berpakaian,
tetapi (sebenarnya) telanjang". Maksudnya, meskipun pakaian sudah menutup
aurat dan longgar, masih bisa timbul fitnah jika beberapa persyaratan lain
tidak dipenuhi, yaitu: tebal, tidak mencolok dan menarik perhatian, tidak
menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak menyerupai pakaian orang-orang non
muslim baik secara mutlak (keseluruhan) maupun sebagian sehingga terjerumus
ke dalam dosa-dosa seperti yang mereka lakukan (QS.5:51).
Beberapa hadist lainnya menyebutkan.
Pernah Asma binti Abu Bakar mengunjungi 'Aisyah ra, kakaknya. Ketika
Rasulullah melihat bahwa pakaian Asma tidak cukup tebal, beliaupun
memalingkan muka seraya berkata:"Jika seorang wanita telah akil baligh, tak
ada anggota badannya yang boleh kelihatan kecuali ini dan ini (beliau
menunjuk muka dan telapak tangannya)".
Pada kesempatan yang lain, ketika Rasulullah melihat seorang wanita memakai
pakaian yang tipis, ia bersabda:" Bukanlah wanita yang beriman kepada surah
An Nuur (tersebut di atas) yang menggunakan pakaian seperti ini".
Rasulullah melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita
yang bertingkah laku seperti laki-laki (HR,Abu Dawud,Ahmad).
4. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah mengutuk laki-laki yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.
5. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:"Barangsiapa
meniru atau menyerupakan cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia
termasuk golongannya".
6. Diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:"Siapa yang meniru
cara hidup orang musyrik hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di Hari
Akhir nanti bersama-sama dengan mereka".
Untuk menghindari fitnah seksual dan fitnah sosial, para wanita tidak cukup
hanya menutup aurat dengan jilbab, tetapi juga dengan pakaian taqwa. Maka
janganlah berikhtilath dan waspadalah terhadap fitnah-fitnah: mulut
(QS.33;24:19), suara (QS.24:31), berhias (QS.33:33), pandangan QS.24:31),
dan fitnah pakaian itu sendiri serta cara Rasulullah Saw. bersabda: "Bila
seorang wanita memakai wewangian, lalu ia berjalan melewati majelis
(laki-laki dengan maksud untuk menarik perhatian/nafsu syahwat), maka
berarti ia telah melakukan (perzinaan)" HR.Muslim).
"Wangi-wangian pria hendaknya yang kuat baunya tetapi tak berwarna,
sedangkan wewangian wanita hendaknya yang nyata warnanya namun ringan
baunya" (HR.Turmudzi dan Abu Dawud).
"Jika salah seorang wanita di antara kamu hendak mengunjungi mesjid,
hendaklah jangan memakai wewangian" (HR.Muslim).
Dari: Ibnu..(komen entri pkaian sukan muslimah)
0 comments:
Catat Ulasan