Khamis, 13 Ogos 2009

Hukum Menuntut Ilmu

Apabila kita memperhatikan isi Alquran dan Al Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan.
Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan bertanya, melihat atau mendengar.
Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam Hadist Nabi Muhammad SAW :
"menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan" (HR. Ibn Abdulbari)

Dari hadis ini kita memperoleh pengertian, bahwa Islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemashlahatan dan jalan kemanfaatan, menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Nabi Muhammad bersabda :
"Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya dan barangsiapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula. dan barangsiapa yang menginginkan keduanya wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntun kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang di ridhai Allah SWT.

Demikian pula Islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat yang menghasilkan natijah, yaitu ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah-perintah syara.

Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu itu adlah wajib ain dan adakalanya wajib kifayah.

Ilmu yang wajib ain dipelajari oleh mukalaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan aqidah yang wajib dipercayai oleh seluruh muslimin dan yang perlu diketahui untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang difardukan atasnya, seperti salat, puasa, zakat dan haji. Disamping itu perlu dipelajari ilmu akhlak untuk mengetahui adab sopan santun yang perlu kita laksanakan dan tingkah laku yang harus kita tinggalkan. Disamping itu harus pula mengetahui kepandaian dan keterampilan yang menjadi tonggak hidupnya.

Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan sehari-hari maka diwajibkan mempelajarinya kalau dikehendaki akan melaksanakannya, seperti seseorang yang hendak memasuki gapura pernikahan, seperti syarat-syarat dan rukun-rukunnya serta segala yang diharamkan dan dihalalkan dalam menggauli istrinya.

Sedang ilmu yang wajib kifayah hukum mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadis dan sebagainya.

Sumber:Abu Noraine

0 comments: