Sabtu, 25 Jun 2011

Berpegang pada Dua Peninggalan Rasul

*** Bismillahirrahmanirrahim *** 
***Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang***
Rasulullah Saw. bersabda: “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yaitu al-Qur’an dan sunnnah, maka jika untuk berpegang kepada dua hal tersebut maka tidak akan tersesat selama-lamanya”.

Rasulullah telah meninggalkan kepada kita dua pusaka yang paling berharga sebagai pedoman hidup. Pertama, al-Qur’an sebagai petunjuk dalam menjalani kehidupan. Di dalam al-Qur’an dijelaskan segala aspek kehidupan manusia dalam hubungannya dengan sang Khaliq (hablum minallah), hubungan manusia dengan sesama manusia (hablum minannas), dan tata cara hubungan manusia dengan alam sekitar. Ayat-ayat al-Qur’an adakalanya menjelaskan secara lansung tentang suatu hukum (qat’i) dan adakalanya memerlukan penafsiran lebih lanjut (zanni). Di sinilah hadits-hadits Nabi berperan sebagai penerang lebih lanjut untuk menjelaskan ayat-ayat yang bersifat samar (zanni).

Dengan kata lain, dalam pengambilan hukum-hukum syari’at, al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama dan sunnah sebagai sumber hukum kedua. Ada pun hubungan al-Qur’an dengan sunnah dari segi materi hukum yang terkandung di dalamnya ada beberapa macam. Pertama, mempertegas hukum-hukum yang ada dalam al-Qur’an. Misalnya hukum shalat, puasa, zakat, dan haji sudah dijelaskan dalam beberapat ayat al-Qur’an (Qs. Al-Baqarah: 183, Qs. An-Nisa: 77, Qs. Ali Imran: 97) namun Rasulullah menegaskan lagi hukum tersebut dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh Muslim yaitu: “Islam itu atas lima dasar yaitu persaksianmu bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai pesuruh Allah, dan mendirikan shalat, dan menunaikan zakat dan berpuasa pada bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah bila kamu mampu melaksanakan perjalanan ketempat itu”.

Kedua, menjelaskan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Misalnya perintah shalat dalam Qs. An-Nisa: 103 dijelaskan melalui sabda beliau yang diriwayatkan oleh Bukhari: ”Shalatlah kamu seperti kamu melihat bagaimana aku mengerjakan shalat”. Ketiga, menetapkan hukum baru yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Misalnya beliau menetapkan hukum haramnya binatang buas yang bertaring kuat dan burung yang berkuku kuat, “Rasulullah saw. Melarang memakan setiap binatang buas dan setiap binatang yang berkuku kuat dari golongan burung”. (HR. Muslim).

Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa al-Qur’an dan sunnah menjadi petunjuk bagi ummat manusia dalam menjalani kehidupan. Ketika hari ini ada pendapat sebagian kalangan yang mengatakan bahwa dalam menetapkan hukum cukup hanya berpedoman pada al-Qur’an saja sebagai dasarnya, ataupun sebaliknya tidak mengakui sunnah (ingkar sunnah) dan tidak mengakui Muhammad sebagai Nabi terakhir, maka hal tersebut merupakan pemikiran yang menyimpang, sesat dan menyesatkan.

Al-Qur’an dan sunnah harus diwariskan kepada generasi muda, dengan cara mengajarinya dan membiasakan hidup sesuai dengan tuntunan keduanya. Para orang tua tidak hanya mempersiapkan harta benda untuk diwariskan kepada anak cucu. Sehingga sepeninggal kita, anak-anak yang akan menjadi cahaya yang penghantar ke syurga. Bukannya anak-anak yang sibuk memperebutkan harta benda.

Semoga anak-anak kita akan menjadi generasi Qur’ani yang mengimplementasikan nilai-nilai al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Serta bisa mawas diri dalam menerima pengaruh-pengaruh luar yang menyesatkan.


*Penulis, Saat ini mengabdi di MAN Model Banda Aceh

0 comments: