- Melihat wanita yang tidak berjilbab haram, begitu juga wanita melihat laki-laki yang tidak menutupi auratnya hukumnya haram.
- Melihat wanita yang berpakaian sesuai dengan syariat Islam dengan tidak menampakkan perhiasannya hukumnya boleh, seperti melihatnya dijalan-jalan, dikampus, pasas, masjid saat menunaikan ibadah haji atau ditransportasi umum, begitu juga wanita melihat laki-laki yang berpakaian sopan di jalan, dikantor, sebagaimana Aisyah melihat para lelaki Habasyah saat mereka bermain (HR Bukhari Muslim).
- Bila melihatnya dengan syahwat yang dapat mengundang fitnah maka hukumnya haram.
- Hukum-hukum diatas mencakup melihat wanita langsung atau di TV atau melihat photonya di Majalah dan begitu juga sebaliknya.
- Penjelasan diatas menafikan pandangan yang memperbolehkan melihat wanita secara mutlak baik itu berjilbab atau tidak, dengan memperlihatkan perhiasannya di TV atau Majalah.
Ahad, 19 Jun 2011
Melihat wanita
*** Bismillahirrahmanirrahim ***
***Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang***
Apa pandangan syeikh dengan pendapat yang memperbolehkan laki-laki melihat wanita di TV atau Majalah dengan mengambil dalil bahwa Aisyah melihat laki-laki Habasyah saat mereka bermain ?
Departemen Awqaf Sharjah menjawab :
Jawabannya adalah :
Wallahu A’lam
Diterjemahkan oleh : Abdul Latief Sukyan
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
0 comments:
Catat Ulasan